ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN FISIK KEPADA WARTAWAN PADA SAAT MENJALANKAN PROFESI

RIDUANSYAH, RIDUANSYAH (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP SANKSI PIDANA PELAKU KEKERASAN FISIK KEPADA WARTAWAN PADA SAAT MENJALANKAN PROFESI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Riduansyah_CovAbsDaf.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Riduansyah_Orisinalitas.pdf

Download (101kB)
[img] Text
Riduansyah_Pengesahan.pdf

Download (109kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap wartawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan korban kekerasan fisik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kekerasan yang dialami berupa kekerasaan fisik, peemerasan dan pengancaman, serta merusak barang untuk meliput. Sudah ada undang�undang yang mengatur mengenai pers yaitu undang – undang Nomor 40 Tahun 1999. Segala sesuatu mengenai pers sudah diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Seperti terdapat bab III mengenai wartawan dan ketentuan pidana berada di bab IX. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Wartawan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Kekerasan yang terjadi pada wartawan beberapa waktu yang lalu seolah menjadi pukulan telak bagi supremasi pers di Indonesia. Di era kebebasan informasi yang nyaris tanpa restriksi ini, nampaknya jaminan hukum terhadap profesi wartawan masih saja menemui kerikil tajam. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Dewan pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, merinci perlindungan hukum ini wajib diberikan kepada wartawan dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Perlindungan hukum ini diperoleh wartawan dari negara dan perusahaan pers. Negara memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang disandang oleh wartawan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 40 Tahun1999 , Sanksi Pidana, Kekerasan Fisik, Wartawan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Riduansyah
Date Deposited: 21 Jun 2023 05:19
Last Modified: 21 Jun 2023 05:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16881

Actions (login required)

View Item View Item