TINJAUAN SANKSI PIDANA KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

BASKARA, TRI ARYA (2023) TINJAUAN SANKSI PIDANA KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Tri Arya Baskara_CovAbsDaf.pdf

Download (244kB)
[img] Text
Tri Arya Baskara_Orisinalitas.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Tri Arya Baskara_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan saksi dalam pembuktian ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap kesaksian palsu dibawah sumpah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Keterangan saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan buktibukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan.Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksinyatakan di sidang pengadilan diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. selain diatur dalam KUHAP, juga diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2104 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Dalam UU No.31 tahun 2014 tersebut juga diatur pula tentang jaminan perlindungan hukum dan hak�hak yang seharusnya didapatkan oleh saksi berdasar keterangan atas kesaksiannya. Salah satunya adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan. Saksi sebelum memberikan keterangannya maka saksi mengucapkan sumpah atau janji, seperti yang telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Sanksi Pidana saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 ayat 1, 2, 3 dan 4. Inti dari ayat 1 adalah bahwa siapa yang dengan keterangannya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, maka dikenakan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Pada ayat (2). Intinya, bahwa jika kerangan palsu itu di atas sumpah dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangkanya, maka yang memberikan kerangan palsu di atas sumpah itu dikenakan hukuman paling lama Sembilan tahun penjara. Pada ayat (3). Intinya, bahwa disamakan dengan sumpah kesanggupan atau pernyataan / penguatan yang oleh undang-undang diperintahkan atau menggantikan sumpah. Sedangkan ayat (4). Intinya, Dapat dihukum dengan di cabut hak-haknya yang termuat dalam pasal 35 no. 1 sampai dengan 4.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Kesaksian Palsu, Dibawah Sumpah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Arya Baskara
Date Deposited: 21 Jun 2023 05:20
Last Modified: 21 Jun 2023 05:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16882

Actions (login required)

View Item View Item