ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN SECARA NEGARA MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

FAUZI, ZUNI RIZJIAN (2023) ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN SECARA NEGARA MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ilovepdf_merged (1).pdf

Download (301kB)
[img] Text
New SKRIPSI ZUNI 2023-3.pdf

Download (212kB)
[img] Text
New SKRIPSI ZUNI 2023-5.pdf

Download (250kB)

Abstract

Masyarakat meyakini bahwa pernikahan siri dipandang sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, meskipun pernikahan tersebut tidak dicatatkan secara resmi. Perkawinan Siri adalah suatu perkawinan yang sah secara agama, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu". Sedangkan pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 2 hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Rumusan masalah yang ada pada hal tersebut yaitu: Bagaimana ketentuan perkawinan yang tidak dicatatkan menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan secara negara menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mana penelitian tersebut berfokus pada kajian buku-buku, artikel, dan website.. Penelitian normatif ini mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundangundangan, putusan pengadilan serta norma-norma yang ada dalam masyarakat. Penelitian Normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam. Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Tidak Dicatatkan, Hukum Perkawinan Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:33
Last Modified: 22 Jun 2023 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16889

Actions (login required)

View Item View Item