TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN KORUPSI

YUDISTIRA, ARIE (2023) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARIE YUDISTRA_CoverAbsDaf.pdf

Download (239kB)
[img] Text
ARIE YUDISTRA_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
ARIE YUDISTRA_Pengesahan.pdf

Download (103kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi di Indonesia dan tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang menyebutkan bahwa pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupaan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah dan pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Diantara perubahan yang terjadi dalam hal materi muatan undang-undang ini lebih ditekankan dan diperluas mengenai perluasan ruang lingkup pidana asal (predicate crime) sebagai bentuk antisipasi dari berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan. Berdasarkan Pasal 3 sampai Pasal 6. Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, bahwa Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 mengatur, bahwa Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: tanggung jawab pidana, pencucian uang, kejahatan hasil korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Arie Yudistira
Date Deposited: 24 Jun 2023 02:24
Last Modified: 24 Jun 2023 02:24
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16899

Actions (login required)

View Item View Item