ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG LISENSI HAK PATEN

JATMIKO, ERVAN (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG LISENSI HAK PATEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Ervan Jatmiko_COvAbsDaf.pdf

Download (174kB)
[img] Text
Ervan Jatmiko_Orisinalitas.pdf

Download (126kB)
[img] Text
Ervan Jatmiko_Pengesahan.pdf

Download (106kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang hak paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Timbulnya suatu penghapusan hak paten bagi pemegang lisensi diakibatkan oleh salah satu pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam suatu perjanjian lisensi yang telah disepakati oleh kedua pihak yakni salah satunya adalah bahwa pemegang lisensi tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar royalti atas hak paten yang sedang dilaksanakannya kepada pemberi lisensi paten selaku pemegang paten tersebut. Pengaturan mengenai lisensi wajib paten diatur dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 107 Undang-Undang baru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 74 Undang�Undang Nomor 14 Tahun 2001 memberikan rumusan pengertian lisensi wajib sebagai lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Perluasan substansi (hukum) berkaitan dengan obyek perlindungan paten sebagaimana diatur UU No 13 Tahun 2016 harus menjamin kepastian hukum, sehingga kepentingan nasional dalam upaya pengembangan teknologi dapat direalisasikan. Pemegang hak paten diberikan perlindungan atas dasar hukum nasional ataupun hukum internasional sebagai hak prioritas untuk melaksanakan sendiri atau secara bersama-sama invensi atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan. Perlindungan paten sangat perlu untuk ditegakkan. Selain itu, Negara harus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai penemu untuk sungguh-sungguh menghasilkan Paten dan menjadikan sebagai pemenuhan kesejahteraan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah dapat melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap isi perjanjian mengenai ruang lingkup pembatasan-pembatasan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 13 Tahun 2016, Perlindungan Pemegang, Lisensi Hak Paten
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ervan Jatmiko
Date Deposited: 04 Jul 2023 04:00
Last Modified: 04 Jul 2023 04:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16968

Actions (login required)

View Item View Item