SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU-SABU

SYAHRUDIN, SYAHRUDIN (2023) SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU-SABU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak syahrudin.pdf

Download (406kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas syahrudin.pdf

Download (54kB)
[img] Text
3 pengesahan syahrudin.pdf

Download (57kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan untuk mengetahui bentuk perlindungan anak pelaku penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penggunaan narkoba oleh seorang anak masuk kategori pelanggaran hukum. Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu berupa pidana dan rehabilitasi. Namun prihal pemidanaan terhadap anak hanya dapat dijatuhkan dengan ½ (satu perdua) dari hukuman maksimum orang dewasa sesuai dengan. Adapun terkait rahabilitasi, diketahui terdapat dua jenis rehabilitasi, antara lain rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi ini bertujuan pada pemulihan dan secara normatif terlihat bahwa pelaksnaannya dilakukan secara terpadu baik fisik, mental, maupun social. Oleh karenanya, anak yang melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika tersebut, dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan sosial di dalam kehidupan bermasyarakat seperti sedia kala. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak Pasal 59 ayat (2) huruf b mengatur secara umum perlindungan anak penyalahgunaan narkoba , yaitu 1). pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 2). pemberlakuan kegiatan rekreasional; 3). pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya; 4) penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup; 5). penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; 6). pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; 7). penghindaran dari publikasi atas identitasnya; 8). pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; 9)i. pemberian advokasi sosial; 10). pemberian kehidupan pribadi; 11). pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; 12). pemberian pendidikan; 13). pemberian pelayanan kesehatan;.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana Anak, Penyalahgunaan Narkoba, UU 11 Tahun 2012
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Syahrudin
Date Deposited: 14 Jul 2023 02:11
Last Modified: 14 Jul 2023 02:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17049

Actions (login required)

View Item View Item