KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM

FATMAWATI, NOVIA (2023) KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Novia Fatmawati_CovAbsDaf.pdf

Download (237kB)
[img] Text
Novia Fatmawati_Orisinalitas.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Novia Fatmawati_Pengesahan.pdf

Download (103kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum terhadap kedudukan perjanjian perkawinan terhadap pembagian harta waris menurut hukum islam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan deksriptif analisis. Menurut Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Pasal 47 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta kategori hukum Islam (al-ahkam al-khamsah) bahwa kedudukan perjanjian perkawinan terhadap harta bersama adalah hukumnya mubah atau boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, mengacu pada Pasal 48 ayat (1) KHI bahwa apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dan pasal 48 ayat (2) KHI bahwa apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.Apabila diantara suami dan isteri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta suami ditambah dengan harta bawaan suami disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris, yaitu isteri, anak. Apabila diantara suami isteri ada perjanjian kawin, maka harta dianggap sebagai harta milik masing-masing sehingga harta suami (Pewaris) yang terdiri dari harta bersama dan harta bawaan langsung dibagi, yaitu kepada istri dan dua anaknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan perjanjian perkawinan, pembagian harta waris, hukum islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Novia Fatmawati
Date Deposited: 21 Jul 2023 02:57
Last Modified: 21 Jul 2023 02:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17082

Actions (login required)

View Item View Item