ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA NASABAH DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

SETIAWAN, ARI (2023) ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA NASABAH DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARIE SETIAWAN_CovAbsDaf.pdf

Download (141kB)
[img] Text
ARIE SETIAWAN_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
ARIE SETIAWAN_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban jawab pidana terhadap pelaku penggelapan dana nasabah dalam sistem hukum perbankan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah korban penggelapan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Menurut UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan UU Perbankan) Pasal 51 menyebutkan bahwa kejahatan perbankan adalah tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A, yang meliputi tiga belas macam tindak pidana, salah satunya penggelapan dana nasabah. Adapun sanksi pidana penggelapan dana nasabah tertuang dalam pada pasal 49 ayat (1) Undang�Undang No.10 Tahun 1998, yaitu diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Perlindungan hukum terhadap nasabah atas terjadinya penggelapan dapat dilakukan dengan mencegah atau menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan nantinya oleh nasabah melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan ini dikenal dengan perlindungan preventif. Perlindungan nasabah yang sifatnya preventif secara umum dapat ditemukan dalam UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Usaha pemerintah untuk melindungi nasabah perbankan secara umum juga dapat ditemukan dalam UU No.8 Tahun 1999. Bank bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU No.8 Tahun 1999, dalam penyelenggaraan perlindungan nasabah, bank bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha, diantaranya: Bank wajib member konpensasi, ganti rugi maupun penggantian atas kerugian akibat penggunaan dan pemamfaatan atas barang maupun jasa sesuai dengan perjanjian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penggelapan, Nasabah, Hukum Perbankan Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ari Setiawan
Date Deposited: 28 Jul 2023 02:48
Last Modified: 28 Jul 2023 02:48
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17144

Actions (login required)

View Item View Item