PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPEREMPUAN KORBAN KDRT (KEKERAN DALAM RUMAH TANGGA) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004

Ismayanti, Neng (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPEREMPUAN KORBAN KDRT (KEKERAN DALAM RUMAH TANGGA) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstract neng.pdf

Download (154kB)
[img] Text
pengesahan neg.pdf

Download (245kB)
[img] Text
pernyataan neng.pdf

Download (241kB)

Abstract

Neng Ismayanti. NPM. 16.81.0312. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Drs. H. Hanafie Arief, S.H, M.H., PhD., Pembimbing II Munajah, S.H, M.H Kata Kunci : Kekerasan Rumah Tangga, Perempuan Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam UU No 23 Tahun 2004 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengalami KDRT dalam UU No.23 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan bahan hukum penelitian ini yaitu dengan studi dokumen (studi kepustakaan). Tekhnik analisa bahan hukum digunakan yaitu tekhnik deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu 1. Pengaturan KDRT yang mengatur tentang ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal pasal 44 sampai pasal 53. Adapun bentuk kekerasan tindak pidana dalam UU KDRT yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Adapun sistem pemidanaan ancaman pidana ada 2 yaitu penjara dan denda, penerapannya menggunakan atau diterapkan secara alternatif, dimana hakim boleh memilih salah satu beratnya pidana maksimum. Dengan adanya ketentuan ini berupaya mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. 2. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut UU No 23 tahun 2004 adalah perlindungan sementara, perintah perlindungan, perlindungan kesehatan, perlindungan rohani. Adapun hak korban dalam UU No 23 tahun 2004 yaitu perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan bimbingan rohani.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekerasan Rumah Tangga, Perempuan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 31 Jul 2023 05:56
Last Modified: 31 Jul 2023 05:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17182

Actions (login required)

View Item View Item