TINJAUAN YURDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS

ARPANDI, ARPANDI (2023) TINJAUAN YURDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Arpandi_CoverAbstrakDaftarPustaka.pdf

Download (441kB)
[img] Text
ARPANDI_Orisinalitas.pdf

Download (93kB)
[img] Text
ARPANDI_Pengesahan.pdf

Download (101kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan akta dan bentuk sanksi pidana terhadap notaris sebagai pelaku pemalsuan akta autentik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan sistem hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Perbuatan memalsukan surat dilakukan dengan cara melakukan perubahan-perubahan tanpa hak (tanpa izin yang berhak) dalam suatu surat atau tulisan. Kejahatan pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari pasal 263 sampai pasal 276. Pemalsuan surat dalam Pasal 263 terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan unsure perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), disebut dengan membuat surat palsu dan mamalsu surat. Sementara pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau surat yang dipalsu. Meskipun dua bentuk tindak pidana tersebut saling berhubungan, namun masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berbeda tempos dan locus tindak pidananya serta dapat dilakukan oleh si pembuat yang tidak sama. Berdasarkan Perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. Akan tetapi Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari pasal 264 KUHP, sebab pasal 264 KUHP merupakan Pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara pasal 263 dengan pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu “Macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya”. Notaris dapat dikenakan sanksi pasal 264 KUHP apabila terbukti telah melakukan pemalsuan akta otentik dengan diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pemalsuan, Akta Autentik, Notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Arpandi
Date Deposited: 08 Aug 2023 04:14
Last Modified: 08 Aug 2023 04:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17272

Actions (login required)

View Item View Item