KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

NOOR, MUHAMMAD (2023) KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak m noor.pdf

Download (109kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas m noor.pdf

Download (54kB)
[img] Text
3 lembar pengesahan m noor.pdf

Download (56kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum perkawinan beda agama ditinjau dari sistem hukum Indonesia dan untuk Mengetahui kedudukan hukum terhadap anak dari perkawinan beda agama. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum perkawinan beda agama tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tetapi secara tidak langsung dari bunyi pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu” dapat disimpulkan bahwa tidak ada perkawinan yang dapat dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu. Dari uraian tersebut apabila terjadi suatu perkawinan antar dua orang yang menganut agama yang sama, maka tidak akan menimbulkan masalah. Sebaliknya apabila terdapat calon suami istri yang menganut agama berbeda dan tetap mempertahankan agamanya masing-masing, maka keadaan ini menimbulkan masalah. Sebab hukum agama mana yang akan dipergunakan mereka untuk melaksanakan perkawinan. Mengingat masing-masing agama mempunyai tata cara yangberbeda untuk melaksanakan perkawinan, Anak yang terlahir dari perkawinan kedua orang tua yang berbeda agama maka akan sulit untuk memilih agama apa yang harus diyakini. Disini anak akan merasa bingung jika di sandingkan dengan 2 pilihan maka dari itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menentukan agama anak yang lahir dari orang tua berbeda agama salah satunya yaitu mengenalkan kedua agama bapak dan ibunya dan biarkan anak sendiri yang memutuskannya jika sudah beranjak dewasa. Perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan yang berbeda keyakinan agamanya maka akan menimbulkan dampak yang sangat besar salah satunya yaitu berdampak tehadap status dan hak-hak anak. Dalam Islam anak yang lahir dari kedua orang tua yang berbeda agama jika sang anak adalah perempuan beragama selain Islam dan bapaknya beragama Islam maka tidak sah dijadikan sebagai wali nikah dan begitu juga sebaliknya. Tidak bisa saling waris mewarisi karena salah satu penghalang untuk mendapatkan waris adalah perbedaan agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Perkawinan, Beda Agama, Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Noor
Date Deposited: 02 Sep 2023 01:42
Last Modified: 02 Sep 2023 01:42
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17595

Actions (login required)

View Item View Item