PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA KORUPSI

MEGAWATI, MEGAWATI (2023) PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak megawati.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas mega.pdf

Download (303kB)
[img] Text
pengesahan mega.pdf

Download (326kB)

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah, yaitu bagaiamana pengembalian kerugian keuangan kegara yang hilang sebagai akibat perbuatan Korupsi, baik dilakukan ole perorangan atau korporasi, bagaimana Pengaruh Pengembalian Keuangan Negara ole tersangka terhadap putusan pidana yang dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi, dan Mengapa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak seta merta menghapuskan dipidananya Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Penelitian in merupakan penelitian normatif, yang bersifat kuantitaf. Tipe penelitian in adalah hukumnya deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya tulis ilmiah, Jenis bahan hukum yaitu hukum primer ,sekunder dan tersier, Pengumpulan dan Pengolahan Data yaitu Mengidentifikasi pokok bahasan,subpoko bahasan berdasarkan rumusan masalah, Atas dasar setiap subpokok bahasan yang sudah terindentifikasi tersebut, diinventarisir pula ketentuan-ketentuan hukum normative yang menjadi tolak ukur terapan, Implementasi tolak ukur dasar dalam melakukan telaahan hukum tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian Kerugian keuangan Negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, Hasil implementasi yaitu kesesuaian perilaku terapan dengan ketentuan Undang- Undang pidana korupsi, Analisis data tersebut dianalisis secara kuantitatif dan kemudian dilakukan pemabahsan dan hasil pembahsan tersebut kesimpulan secara induktif sebagai jawaban terhadap permasalahan yang teliti yaitu kesusaian dengan hukum Pidana dengan Peraturan Perundang-Undangan Nasional Indonesia yang menyangkut upaya penanganan tindak Pidana korupsi. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberaantasan tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan Pembangunan, Karakteristik kejahatan Korupsi bersifat dimensional, Korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efesien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata laksana pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk Pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, Pengembalian Kerugian dari Hail tindak Pidana Korupsi akan membuat pelaku tidak dapat menikmati hail perbuatannya, Sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 39 .ayat 1,2 dan 3 dan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Pasal 18 ayat (1). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibentuk dengan tujuan Untuk menyelamatkan Keuangan Negara serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan Uang Pengganti tersebut secara tegas menyebutkan bahwa apabila tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan, terhukum segera dieksekusi dengan memasukannya kedalam penjara. Dan pembebanan yang selama ini diterapkan oleh hakim adalah model Pembebanan tanggung renteng dan Pembebanan secara proporsional dan tata cara upaya pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/J.A/11/2001 Tanggal 1 November Tahun 2001. Dalam Pasal 18 Peraturan BPK secara tegas bahwa apabila bendahara telah mengganti kerugian Negara, BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian Negara dikeluarkan dan daftar kerugian Negara maka Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 4 yang berbunyi bahwa Pengembalian Kerugian Negara atau Perekonomian Negara Tidak Mengahapus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengembalian Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Megawati
Date Deposited: 04 Oct 2023 01:44
Last Modified: 04 Oct 2023 01:44
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17810

Actions (login required)

View Item View Item