PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KOMENTAR KASAR ATAU HATE SPEECH YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

Liana, Wina (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KOMENTAR KASAR ATAU HATE SPEECH YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Wina.pdf

Download (162kB)
[img] Text
PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (197kB)
[img] Text
PERNYATAAN ORISINALITAS (1).pdf

Download (185kB)

Abstract

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berdampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kejahatan-kejahatan baru, seperti Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab pidana terhadap komentar kasar atau hate speech dalam konteks hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang mengandalkan analisis terhadap bahan pustaka atau data sekunder, termasuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, yang melibatkan pencarian dokumen-dokumen, buku, dan jurnal yang relevan dengan isu ujaran kebencian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian bukanlah tindak pidana yang diabaikan oleh hukum, karena tindakan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur tentang ujaran kebencian yang melibatkan penyerangan terhadap salah satu dari berbagai suku bangsa di Indonesia. Ancaman hukumannya cukup serius, dengan sanksi hingga 4 tahun penjara bagi mereka yang menyebarkan perasaan permusuhan terhadap suku bangsa tertentu di Indonesia.Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, bentuk pertanggungjawaban pidana terkait ujaran kebencian di media sosial mengacu pada Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini, pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Hate Speech, Media Sosial, UU ITE

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hate Speech, Media Sosial, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wina Liana
Date Deposited: 05 Oct 2023 05:01
Last Modified: 05 Oct 2023 05:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/17987

Actions (login required)

View Item View Item