PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS RISIKO KERUGIAN NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT CARDING DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

FIRDAUS, ROBY (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS RISIKO KERUGIAN NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT CARDING DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak roby firdaus.pdf

Download (204kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas roby firdaus.pdf

Download (59kB)
[img] Text
3 pengesahan roby firdaus.pdf

Download (61kB)

Abstract

Permasalahan Carding ini mengenai pencurian kartu kredit dengan cara memperoleh data kartu kredit secara tidak sah yaitu dengan cara melakukan pemesanan di toko online menggunakan nomor kartu kredit orang lain. Carding merupakan tindak pidana yang bersifat illegal interception dengan mencuri data pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan internet kemudian dibelanjakan secara on-line tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit itu sendiri. Carder adalah penjahat di internet merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan carding, untuk melakukan proses tersebut, tidak perlu mencuri kartu secara fisik, tetapi hanya dengan tahu nomor kartu dan tanggal kadaluwarsanya saja. Permasalahan saya yang terdapat dalam latar belakang mengenai kartu kredit bisa didapatkan secara langsung dari berbagai tempat seperti restauran, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit dimasukan kedalam aplikasi pembelian barang di internet Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen atas risiko kerugian nasabah kartu kredit akibat carding ditinjau dari Undang-Undang perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban dari pelaku terhadap kerugian yang di alami nasabah kartu kredit akibat carding ditinjau dari Undang-Undang perlindungan konsumen Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa pengaturan hukum terhadap konsumen dari Undang-Undang perlindungan konsumen terhadap korban kejahatan Carding belum ada peraturan atau Undang-Undang secara khusus yang mengatur, namun para penegak hukum bisa memakai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan acuan untuk memecahkan permasalahan ini. Perlindungan hukum terhadap nasabah tidak dapat dipisahkan diri dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pada dasarnya Undang-Undang inilah yang dijadikan bagi perlindungan konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Perlindungan hukum yang dilakukan pihak bank terhadap peristiwa tindak pidana kerugian nasabah kartu kredit akibat carding sesuai pada pasal 4 ayat (5) yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, dan ayat (8) yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kartu Kredit, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Roby Firdaus
Date Deposited: 08 Nov 2023 02:02
Last Modified: 08 Nov 2023 02:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18267

Actions (login required)

View Item View Item