ANALISIS HUKUM MENGENAI KETENTUAN MASA KERJA PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Rumi, Muhamad (2023) ANALISIS HUKUM MENGENAI KETENTUAN MASA KERJA PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CovAbsDaf_MuhamadRumi.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Orisinalitas_MuhamadRumi.pdf

Download (127kB)
[img] Text
Pengesahan_MuhamadRumi.pdf

Download (111kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang kedudukan masa kerja ditinjau dari hukum ketenagakerjaan dan untuk Mengetahui Pengaturan hukum terhadap Ketentuan Masa Kerja Pkwt (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum tentang tenaga kerja dapat dilihat dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai jawaban atas permasalahan yang mengatur di bidang ketenagakerjaan dan mempunyai tujuan yang luhur bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertianKetenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian. Pengaturan hukum terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 menambahkan aturan baru perihal uang kompensasi yang diberikan pada saat berakhirnya masa kerja, pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila: a. Pekerja/buruh meninggal dunia b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu. d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengaturan mengenai uang kompenasi dicantumkan di dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Selanjutnya UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki pekerja selama dan setelah ia terikat hubungan kerja. Salah satu hak bagi pekerja yang diatur di dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah kompensasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan dan secara terus menerus yang diberikan sebesar 1 bulan upah, apabila kontraknya diperpanjang maka dana kompensasi ini bisa diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Ketentuan, Masa Kerja PKWT, UU No 11 Tahun 2020
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhamad Rumi
Date Deposited: 25 Nov 2023 03:14
Last Modified: 25 Nov 2023 03:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18459

Actions (login required)

View Item View Item