AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI PERTAMA BAGI KALANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

WIJAYA, BUDIANTO (2023) AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI PERTAMA BAGI KALANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB BANJARMASIN.

[img] Text
1 abstrak budianto wijaya.pdf

Download (308kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas budianto wijaya.pdf

Download (57kB)
[img] Text
3 pengesahan budianto wijaya.pdf

Download (60kB)

Abstract

Poligami merupakan kalimat yang sejak lama terus menjadi pembahasan dan perdebatan yang tidak akan pernah habis. Perkawinan adalah proses penyatuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, karena itu perkawinan dianggap sebagai unsur yang sangat penting dalam meneruskan kehidupan manusia dalam rangka menuju hidup sejahtera. Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan poligami secara tersembunyi yaitu tidak dengan sepengetahuan isteri pertama, sehingga setelah berlangsung lama barulah isterinya mengetahui. Kemudian di dalam melangsungkan perkawinan dengan isteri mudanya dilaksanakan dengan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat namun ada juga diantaranya yang tercatat di Kantor urusan Agama tetapi tidak melalui prosedur atau proses pengadilan sebelumnya. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pengaturan Permohonan Izin Perkawinan Poligami Bagi Kalangan Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat dalam pasal 40 PP Nomor 3 tahun 1974 apabila suami ingin mengajukan permohonan poligami maka ia wajib membuat pernyataan tertulis karena harus ada surat permintaan izin dari isteri pertama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pelaksanaannya berdasarkan Hukum Positif di Indonesia di dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 memuat aturan mengenai Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran asas monogami, yakni pada pasal 45 yang rnembolehkan Pegawai Negeri Sipil untuk berpoligami terdapat dalam pasal 1 Undang-undang perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami atas izin isteri pertama, dan isteri pertama memiliki cacat badan seperti tidak bisa memberikan keturunan, tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri, atau memiliki cacat/ tidak bisa melayani suami dengan baik. Dan poligami bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil kewajiban dalam melakukan poligami dalam hal biaya hidup (nafkah) dan pakaian, tempat tinggal serta waktu bergilir. Jika dalam hal ini suami khawatir untuk tidak dapat berlaku adil maka dianjurkan untuk menikahi seorang wanita saja. Bagi suami yang berpoligami dan ia tidak dapat berlaku adil diantara para isteri dalam hal tersebut maka isteri dapat menuntutnya ke pengadilan agar suami memenuhi kewajibannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Poligami, Perkawinan, Pegawai Negeri Sipil
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Budianto Wijaya
Date Deposited: 07 Dec 2023 01:45
Last Modified: 07 Dec 2023 01:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18591

Actions (login required)

View Item View Item