TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA TITIPAN APABILA TERJADI KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG TITIPAN

Dharmawan, Eriq (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA TITIPAN APABILA TERJADI KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG TITIPAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
revo.pdf

Download (127kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (528kB)
[img] Text
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (125kB)

Abstract

Dari pasal 1694 menyebutkan bahwa barang yang dikembalikan utuh ujudnya dan tidak cacat sekalipun, Sehubungan dengan penitipan barang tersebut dalam bentuk benda terkadang pihak kedua yang diberikan tanggungjawab tersebut tidak bertanggungjawab terhadap barang yang dititipkan di karenakan barang tersebut Cuma-cuma. Berdasarkan permasalahan yang sekarang ini terjadi bahwa banyak pihak dari titipan orang yang dititipkan barang dan jasa tersebut tidak bertanggungjawab terhadap barang yang dititipkan oleh orang yang menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab pihak penitipan terhadap barang yang dititipkan secara cuma-cuma upaya hukum yang dilakukan pihak penitip barang yang merasa dirugikan oleh penitipan secara cuma-Cuma. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji bahan-bahan hukum yang berhubungan dangan masalah yang dibahas. Analisis data menggunakan bahan hokum yang berlaku. Menurut hasil penelitian tentang skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, tentang tanggungjawab pihak penitipan terhadap barang yang dititipkan secara cuma-cuma. Berhubungan dengan tanggungjawab tersebut adalah kapan pemilik penitipan barang harus menjaga barang yang dititipkan oleh pemilik barang yang dititipkan, atau kapan pemilik penitipan barang harus membayar ganti kerugian atas wanprestasi yang merupakan bentuk kealpaan atau kelalaian yang terjadi. Dalam penitipan barang, sering juga tidak ditentukan kapan ganti kerugian itu harus dipenuhi oleh pemilik penitipan barang. Yang paling mudah untuk menetapkan seseorang yang melakukan wanprestasi ialah dalam perjanjian yang bertujuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Kedua,upaya hukum yang dilakukan pihak penitip barang yang merasa dirugikan oleh penitipan secara cuma-cuma yaitu hendaknya kedua belah pihak saling mengetahui dan dapat menerapkan dengan baik dari proses perjanjian antara pihak penitip dan pihak orang yang menititipkan barang agar tidak ada perubahan dan pihak yang dirugikan salah satunya. Barang yang dititipkan bisa terjadi apabila pemilik barang tidak mau menerima ganti kerugian dengan alasan kurang, maka pemilik penitipan harus berusaha bagaimana caranya agar pemilik barang mau menerimanya tetapi tidak dengan cara dipaksakan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Pihak Penerima Titipan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 19 Dec 2023 05:13
Last Modified: 19 Dec 2023 05:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18771

Actions (login required)

View Item View Item