PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (RENTAL) MOBIL

aryadi, aryadi (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (RENTAL) MOBIL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
revo.pdf

Download (330kB)
[img] Text
pengesahan benar.pdf

Download (525kB)
[img] Text
oti benar.pdf

Download (71kB)

Abstract

Sewa memyewa mobil atau rental mobil, yaitu pemilik mobil menyerahkan mobilnya kepada pihak rental kemudian pihak rental tersebut menyewakan mobil tersebut kepada orang lain untuk disewakan dan digunakan. Permasalahan yang digali yang pertama adalah tentang hubungan secara hukum antara pihak rental dan pihak penyewa, dan kedua hubungan hukum antara pihak pemilik mobil dengan pihak penyewa jika terjadi kerusakan atau kejadian dari mobil yang diberikannya ke rental. Pertanyaan penelitian yang akan dibahas tentang hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa (rental) mobil apabila mobil tersebut bukan milik rental, dan Bagaimana tanggung jawab pihak rental terhadap kerugian yang diderita oleh pihak pemilik mobil. Tujuan penelitian Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik mobil dalam perjanjian sewa menyewa. Mengetahui tanggung jawab hukum apabila terjadi kerugian yang diderita oleh pihak pemilik mobil. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif, tipe penulisan melihat pada kekaburan norma yang terjadi berdasarkan hukum yang berlaku. Sifat Penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menurut hasil dari penelitian skripsi tentang perlindungan hukum terhadap pemilik mobil dalam perjanjian sewa menyewa (rental) mobil menunjukkan bahwa : Pertama perlindungan hukum terhadap pemilik mobil dalam perjanjian sewa menyewa secara hukum antara pemilik mobil dengan pihak rental adalah pejanjian memberi kuasa, perjanjian ini dimaksudkan agar pihak rental dapat menyewakan mobil tersebut sewaktu-waktu kepada penyewa tanpa harus memberitahu pemilik mobil terlebih dahulu, menerima uang sewa dari pihak rental, mendapatkan transparansi laporan dari rental. Selanjutnya pihak rental juga mempunyai hak atas barang yang disewakan yaitu menyewakan kepada pihak yang ingin menyewa dan menagih uang sewa dari pihak penyewa. Sedangkan penyewa menerima penyerahan mobil yang disewakan dalam keadaan tidak cacat dan sedia kala saat mobil itu diserahkan kepada pihak rental. Kedua tanggung jawab hukum apabila terjadi kerugian yang diderita oleh pihak pemilik mobil apabila terjadi kerugian yang diderita oleh pihak pemilik mobil yaitu pihak rental memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi atas mobil tersebut apabila pada saat terjadinya terjadinya kerusakan mobil berada di rental (belum disewakan kepada pihak penyewa). Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi.. Pihak penyewa baru berkewajiban membayar ganti rugi (schade vergoeding) jika terjadi kelalaian pada masa sewa sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap mobil yang disewanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (RENTAL) Mobil.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Dec 2023 01:19
Last Modified: 23 Dec 2023 01:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18889

Actions (login required)

View Item View Item