PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP SANKSI PIDANA PENCUCIAN BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

HALOHO, CHRISTIANTO (2023) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP SANKSI PIDANA PENCUCIAN BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Christianto Haloho_CovAbsDaf.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (113kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Undang-undang tersebut menggantikan Undang-undang sebelumnya yang mengatur pencucian uang yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Aturan hukum tindak pidana pencucian uang mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Berdasarkan Undang�Undang TPPU, hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut 2 diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) undangundang tersebut, Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Christianto Haloho
Date Deposited: 27 Dec 2023 03:46
Last Modified: 27 Dec 2023 03:46
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/18939

Actions (login required)

View Item View Item