PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN YANG TIDAK DITANDA TANGANI OLEH TERSANGKA

Aditya, Muhammad Irfan (2024) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN YANG TIDAK DITANDA TANGANI OLEH TERSANGKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
M Irfan Aditya_CovAbsDaf.pdf

Download (229kB)
[img] Text
M Irfan Aditya_Orisinalitas.pdf

Download (107kB)
[img] Text
M Irfan Aditya_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. ketentuan hukum tentang penandatnganan Berita acara pemeriksaan oleh tersangka dan untuk mengetahui akibat hukum Penolakan Penandatangan Berita Acara Pemeriksaan Oleh Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan BAP adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 27. Pemeriksaan pendahuluan atau juga sering disebut pemeriksaan permulaan merupakan dasar dari penuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri. Tugas Jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana adalah sebagai pegawai penyidik, sebagai pegawai penuntut, dan sebagai pegawai pengeksekusi. Jaksa/Penuntut Umum menurut sistem KUHAP tidak lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kejahatan atau pelanggaran, yang berkasnya dan tersangkanya telah dilimpahkan oleh penyidik kepadanya, hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 6 KUHAP. Pasal 4. Akibat yuridis tidak ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan oleh tersangka, maka akibat hukum yang muncul adalah dapat berubahnya putusan Pengadilan. Artinya bahwa apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik baik dengan cara kekerasan/intimidasi atau dengan cara lain, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan maka terdakwa dapat diputus bebas. Namun sebaliknya jika isi BAP tersebut benar kenyataanya dan jaksa mampu membuktikan berdasarkan Undang-undang sedangkan terdakwa tidak mau menandatanganinya maka hakim dapat menjatuhkan sanksi lebih berat karena suatu hal yang memberatkan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Berita Acara Pemeriksaan, Tidak Ditanda Tangani, Tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M.irfan Aditya
Date Deposited: 02 Jan 2024 05:59
Last Modified: 02 Jan 2024 05:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19017

Actions (login required)

View Item View Item