TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL

Washoya, Muhammad Riovaldi (2024) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Riovaldi Washoya_CovAbsDaf.pdf

Download (235kB)
[img] Text
Muhammad Riovaldi Washoya_Orisinalitas.pdf

Download (109kB)
[img] Text
Muhammad Riovaldi Washoya_Pengesahan.pdf

Download (114kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. bentuk sanksi pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) melalui media online dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban berita bohong (hoax) melalui media online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi membuat sebaran berita bohong makin berlipat ganda. Di Indonesia sebaran berita bohong berdampak semakin massif dan ini membutuhkan pendekatan dan cara yang lebih kreatif dan inovatif. Platform media sosial dan pesan instan menjadi media utama penyebaran berita bohong. Pemerintah dalam fenomena berita bohong melalui media social ini dipaparkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang�Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun Bentuk Sanksi Pidana Pelaku penyebar berita bohong (Hoax) melalui media social berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliyar rupiah. Korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi bohong melalui media social tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata. Gugatan secara perdata dapat dilakukan baik atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Apabila seseorang dirugikan karena perbuatan orang lain, sedang diantara mereka itu tidak terdapat sesuatu perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang undang juga timbul atau terjadi hubungan hukum antara orang tersebut yang menimbulkan kerugian itu. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana, Penyebar Berita Bohong (Hoax), Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Riovaldi Washoya
Date Deposited: 02 Jan 2024 06:01
Last Modified: 02 Jan 2024 06:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19018

Actions (login required)

View Item View Item