PROMOSI ALAT KONTRASEPSI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN HUKUM KESEHATAN (STUDI PASAL 408 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

Pratama, Pramuja Aldi (2024) PROMOSI ALAT KONTRASEPSI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN HUKUM KESEHATAN (STUDI PASAL 408 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (54kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf

Download (75kB)

Abstract

Promosi Alat Kontrasepsi Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Kesehatan (Studi Pasal 408 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Skripsi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Arsyad Al-Banjari, dibimbing oleh Dr. Istiana Heriani, S.H., M.H. Selaku pembimbing I dan Ibu Sri Herlina, S.H., M.H. Sebagai pembimbing II. Kata Kunci: Promosi, Alat Kontrasepsi, KUHP Undang-Undang Nomor Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai alat kontrasepsi pada Pasal 408 hingga Pasal 410. Kekhawatiran yang muncul di masyarakat dan juga berbagai komunitas lantaran dalam kegiatan sosialisasi akan menggunakan alat peraga dan contoh dari alat kontrasepsi, ketika hal ini dilarang justru akan menghambat proses sosialisasi dan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Data dianalisis melalui pendekatan deskriptif dan interpretatif untuk mengidentifikasi ketentuan promosi alat kontrasepsi dalam KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sekian banyak pengaturan mengenai promosi alat kontrasepsi terhadap anak di bawah umur, tidak ada satu pun yang menjelaskan secara spesifik mengenai kebolehan promosi alat kontrasepsi tersebut. Pengaturan secara khusus adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada Pasal 408 memberikan larangan untuk melakukan promosi alat kontrasepsi terhadap anak yang akan dipidana dengan pidana denda maksimal kategori I. Analisa hukum terhadap promosi alat kontrasepsi berdasarkan Pasal 408 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Pasal tersebut. Larangan promosi alat kontrasepsi pada anak di bawah umur memang tepat karena mempertimbangkan kepentingan tumbuh kembang anak. Ini didasari atas berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang menjadi perhatian adalah ketika larangan tersebut diberikan dengan alasan perlindungan anak, seharusnya KUHP tidak memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan promosi. Pasal ini juga harus memberikan batas usia anak yang dimaksud untuk tidak boleh dilakukan promosi, karena anak dengan usia remaja beranjak dewasa perlu memiliki kesiapan seksual khususnya ketika akan menikah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Promosi, Alat Kontrasepsi, KUHP
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramuja Aldi Pratama
Date Deposited: 10 Jan 2024 01:57
Last Modified: 10 Jan 2024 01:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19150

Actions (login required)

View Item View Item