ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN IZIN BERPOLIGAMI BAGI KALANGAN APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

NOPRIJAL, MUHAMMAD MEKA (2024) ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN IZIN BERPOLIGAMI BAGI KALANGAN APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak m meka noprijal.pdf

Download (107kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas m meka noprijal.pdf

Download (61kB)
[img] Text
3 lembar pengesahan m meka noprijal.pdf

Download (63kB)

Abstract

MUHAMMAD MEKA NOPRIJAL, NPM 17.81.0480, 2021, ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN IZIN BERPOLIGAMI BAGI KALANGAN APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. DIBAWAH BIMBINGAN MUNAJAH, SH.,MH SELAKU PEMBIMBING I, SALAMIAH, SH.,MH SELAKU PEMBIMBING II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur permohonan izin perkawinan poligami dan akibat hukum bagi kalangan Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa prosedur permohonan izin perkawinan poligami bagi kalangan Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1974 apabila suami ingin mengajukan permohonan poligami maka ia wajib membuat pernyataan tertulis karena harus ada surat permintaan izin dari isteri pertama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 memuat aturan mengenai Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran asas monogami, yakni pada pasal 45 yang rnembolehkan Aparatur Sipil Negara untuk berpoligami terdapat dalam pasal 1 Undang-undang perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan poligami atas izin isteri pertama, dan isteri pertama memiliki cacat badan seperti tidak bisa memberikan keturunan, tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri, atau memiliki cacat/ tidak bisa melayani suami dengan baik. Poligami bagi kalangan Aparatur Sipil Negara harus berlaku adil dalam hal biaya hidup (nafkah) dan pakaian, tempat tinggal serta waktu bergilir. dan akibat Hukum dari perkawinan poigami bagi kalangan Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan harus memenuhi ketentuan penambahan syarat apabila hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi ASN wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil maupun yang bukan. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Permohonan Izin Berpoligami, Perkawinan Sirri, Bagi Kalangan Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhamad Meka Noprijal
Date Deposited: 30 Jan 2024 03:26
Last Modified: 30 Jan 2024 03:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19749

Actions (login required)

View Item View Item