ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Maisyarah, Maisyarah (2024) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak maisyarah.pdf

Download (402kB)
[img] Text
Pengesahan (3).pdf

Download (227kB)
[img] Text
Pernyataan Keaslian Skripsi (Orisinalitas).pdf

Download (191kB)

Abstract

Restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kategori perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan bagaimana analisis yuridis tentang penghentian penuntutan melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menekankan pada studi kepustakaan yang berarti mengkaji serta menelaah aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa kategori perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice adalah perkara pidana dengan kerugian kecil yang merupakan kategori tindak pidana ringan dan untuk bisa dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice harus terpenuhinya syarat-syarat yang telah tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah adanya kesepakatan berdamai diantara pihak yang berperkara. Restorative justice ini diyakini mampu melindungi korban serta menjamin hak-hak korban. Oleh karena itu, sebelum dilakukannya penghentian penuntutan melalui restorative justice maka harus benar-benar memperhatikan pemulihan pada korban dan apabila dihentikan penuntutan melalui restorative justice apakah sebanding dengan nilai ganti kerugian terhadap korban baik secara materil ataupun immaterial, dan harus benar-benar diperhatikan efek jera dan keinsyafan pelaku agar mencegah peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: penghentian penuntutan, restorative justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Maisyarah
Date Deposited: 23 Feb 2024 01:34
Last Modified: 23 Feb 2024 01:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19829

Actions (login required)

View Item View Item