KEABSAHAN SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

AKHYAR, MUHZARINA APRILIA (2024) KEABSAHAN SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhzarina Aprilia Akhyar_CovAbsDaf.pdf

Download (233kB)
[img] Text
Muhzarina Aprilia Akhyar_Orisinalitas.pdf

Download (103kB)
[img] Text
Muhzarina Aprilia Akhyar_Pengesahan.pdf

Download (106kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sidik jari dalam proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana dan untuk mengetahui akibat yuridis terhadap pemberlakuan sidik jari dalam proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Sidik jari adalah salah satu alat bukti yang berupa Pentunjuk. Dalam kenyataannya memang tidak banyak peristiwa pidana yang menjadi terang dengan bantuan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan ketentuan KUHAP harus ada minimum dua alat bukti yang sah menurut undang-undang untuk dapat menguatkan seseorang benar-benar melakukan suatu tindak pidana, maka dalam hal ini, wujud konkrit dari keterangan atas suatu sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat dikualifikasi sebagai alat bukti surat. Selain itu apabila diperlukan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses pemeriksaan perkara di pengadilan, seorang ahli Daktiloskopi dapat dipanggil guna didengar keterangannya untuk menjelaskan mengenai keterkaitan adanya sidik jari seseorang dalam suatu peristiwa tindak pidana (Pasal 186 KUHAP Jo Pasal 1 ayat (24) KUHAP). Akibat yuridis Terkait peran sidik jari sebagai alat bukti dalam mencari kebenaran pada sebuah tindak pidana, memiliki dasar hukum dimana dasar bagi kepolisian dalam melaksanakan penindakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan alat bukti berupa sidik jari dalam hal ini bahwa wujud konkret dari keterangan atas suatu sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat. Selain itu apabila diperlukan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses pemeriksaan perkara di pengadilan, seorang ahli Daktiloskopi dapat dipanggil guna didengar keterangannya untuk menjelaskan mengenai keterkaitan adanya sidik jari seseorang dalam suatu peristiwa pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Sidik Jari, Penyidikan Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Feb 2024 03:41
Last Modified: 03 Feb 2024 03:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19876

Actions (login required)

View Item View Item