TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN IKAN

KESUMA, NAZAR IQRA (2024) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TENTANG KEJAHATAN PENCURIAN IKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Nazar Iqra Kusuma_CovAbsDaf.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Nazar Iqra Kusuma_Orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
Nazar Iqra Kusuma_Pengesahan.pdf

Download (99kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang batasan pencurian ikan (illegal fishing) di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap Terhadap Pelaku pencurian ikan (illegal fishing). Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan hukum tentang batasan illegal fishing di Indonesia adalah, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ini mencegah pencurian ikan di perairan zona EkonomiEkslusif Indonesia. Berlakukannnya Undang�undang Nomor 31 Tahun 2004 adapun perubahan didalamnya dan terbentuklah Undang�undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta perubahan kedua pada Undang�undang No 11 Tahun 2019 adanya perubahan tersebut dikarenakan semakin lama meningkatnya cara penangkapan serta wilayah pengelolaan secara jelas, serta suatu nelayan asing yang melalukan pencurian ikan secara illegal maka dari itu untuk meningkatkan kekuatan hukum dalam undang-undang perikanan diperbaharuilah Undang-Undang tersebut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 93 tidak menyebutkan secara jelas mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ), melainkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Melalui Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009, penyebutan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sudah sangat tegas dan jelas. Penegasan itu dapat dilihat pada Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 93 ayat (2) menyatakan, “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Kejahatan, Pencurian Ikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Feb 2024 03:45
Last Modified: 03 Feb 2024 03:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19877

Actions (login required)

View Item View Item