ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

PRAYOGA, ADHI (2024) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Adhi Prayoga_CovAbsDaf.pdf

Download (188kB)
[img] Text
Adhi Prayoga_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Adhi Prayoga_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi dalam sistem hukum positif Indonesia dan untuk Mengetahui bentuk sanksi pidana pelaku tindak pidana penipuan investasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap korban akibat penipuan investasi berdasarkan pengaturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,, berhak memperoleh restitusi. Keterkaitan korban-korban dengan kelompok-kelompok sosial yang lain, seperti media, pebisnis, gerakan-gerkaan sosial. Hal tersebut dikarenakan, bahwa seharusnya korban penipuan investasi bodong dapat dicegah sebelum adanya penipuan dengan investasi bodong pada masa yang akan datang. Ditinjau dari permasalahan tersebut seharusnya korban bisa mendapatkan haknya dengan mendapat ganti kerugian, namun dengan fakta yang ada, mereka paraq korban tidak mendapatkan hak-hak mereka tersebut. Tindak pidana penipuan investasi dapat dikenakan pidana seperti yang telah diatur oleh Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan investasi dan penghimpunan dana dari masyarakat diatur di dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 jo Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Peraturan ini menyatakan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut juga diatur dalam Pasal 46 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa: “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Tindak Pidana, Penipuan, Investasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Adhi Prayoga
Date Deposited: 03 Feb 2024 03:50
Last Modified: 03 Feb 2024 03:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19880

Actions (login required)

View Item View Item