ANALISIS TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR

NOOR, MUHAMMAD IHYA QUR'AN (2024) ANALISIS TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Ihya Quran Noor_CovAbsDaf.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Muhammad Ihya Quran Noor_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Muhammad Ihya Quran Noor_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penjualan minuman berakhohol ditinjau dari sistem hukum positif Indonesia dan untuk Mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap penjualan minuman berakhohol kepada anak dibawah umur dalam sistem hukum positif Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum Terkait minuman keras di Indonesia, diperlukan perbuatan hukum dari pemerintah untuk membentuk suatu regulasi apakah itu pengendalian, pengawasan sampai pada pelarangan. Sampai sekarang ini dasar peredaran minuman beralkohol di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kemudian dilanjutkan dengan peraturan pelaksana yakni Permendag No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sudah sepatutnya bertanggung jawab dalam menangani masalah minuman beralkohol. Permasalahan tentang minuman keras di Indonesia semakin marak dan memprihatinkan khususnya terhadap anak dibawah umur, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya korban yang meninggal dunia akibat minuman keras baik yang karena dosis tinggi maupun karena minuman keras campuran atau yang lebih sering disebut oplosan. Ketentuan-ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi pidana terhadap penjualan minuman berakhohol kepada anak dibawah umur mana tercantum dalam pasal 300 ayat (2) KUHP yang mana ancaman pidananya “diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Minuman Beralkohol, Anak Dibawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Feb 2024 02:01
Last Modified: 03 Feb 2024 02:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19884

Actions (login required)

View Item View Item