PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM PENGGUNA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING

Effendi, Nur Syifa Islamiya (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM PENGGUNA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK SYIFA.pdf

Download (200kB)
[img] Text
PENGESAHAN SYIFA.pdf

Download (249kB)
[img] Text
PERNYATAAN SYIFA.pdf

Download (223kB)

Abstract

Pada era globalisasi sekarang perkembangan teknologi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari,ditandai dengan munculnya fintech untuk memermudah transaksi. Namun, dalam pelaksanaanya fintech memiliki potensi risiko, yaitu kejahatan online seperti penyadapan, pembobolan, dan cybercrime dalam transaksi finansial perbankan. dalam peer to peer lending seringkali terjadi kebocoran data konsumen dikarenakan debitur tidak bisa membayarkan kembali pinjaman tepat waktu, karena itu sering kali terjadi penyalahgunaan data pribadi milik debitur oleh kreditur. Dengan menyebarkan data diri pemilik debitur seperti nama lengkap, alamat, ktp, dll. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi dalam layanan pinjaman uang berbasis financial technology peer to peer lending dan Bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman uang berbasis financial technology peer to peer lending. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library reserch). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Perlindungan Hukum terhadap data pribadi dalam pengguna Financial Technology Peer to Peer Lending telah diatur dalam beberapa Undang – Undang yaitu Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 29, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan pada Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.6/POJK.07/2016. Pada peraturan tersebut jelas bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi data data pribadi nya. Sanksi hukum untuk yang terhadap pelanggaran data pribadi tersebut dibagi menjadi tiga jenis sanksi yaitu : sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanski pidana diatur pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pada Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sanksi administratif di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 PDP Pasal 57 ayat (2) yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, Penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif, Pasal 47 POJK No. 77/POJK.01/2016 juga menyebutkan sanksi administatif yaitu berupa : Peringatan tertulis, Denda, Pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan izin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum, data pribadi, financial technology peer to peer lending.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nur Syifa Islamiya Effendi
Date Deposited: 17 Feb 2024 01:58
Last Modified: 17 Feb 2024 01:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/19991

Actions (login required)

View Item View Item