ANALISIS PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 370/Pdt.P/2022/PA.Bjb)

Muhammad, Rizki (2024) ANALISIS PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 370/Pdt.P/2022/PA.Bjb). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak dan Daftar Pustaka.pdf

Download (73kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (155kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf

Download (138kB)

Abstract

Dalam perundang-undangan di Indonesia, pada dasarnya yang berhak dan mempunyai tanggungjawab sebagai wali, mengasuh dan memelihara anak adalah orang tua kandungnya selama keduanya masih cakap melakukan perbuatan hukum. namun faktanya sering kali ditemukan di pengadilan agama, orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk ditetapkan sebagai wali. Dalam hal ini disebabkan salah satu orang tua telah meninggal, maka untuk keperluan kepengurusan hak anak tersebut, lembaga terkait mensyaratkan adanya penetapan dari pengadilan, maka keadaan tersebut dapat dimaknai sebagai implementasi asas kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan administratif. Hal tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara teori hukum yang berlaku dengan praktek yang terjadi. Penelitian ini menfokuskan pada 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana proses penyelesaian perkara permohonan perwalian anak oleh orang tua kandung sebelum dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dalam perkara nomor : 370/Pdt.P/2022/PA.Bjb setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. pengumpulan data melalui menggunakan observasi dan wawancara langsung berlokasi di Pengadilan Agama Banjarbaru. Dalam penelitian ini proses perkara perwalian anak oleh orang tua kandung sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, Majelis Hakim mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan hanya bersifat umum memiliki kedudukan hukum yang sama rata. Namun setelah itu memiliki perbedaan, antara orang tua dan wali adalah dua kedudukan hukum yang berbeda yang tidak bisa dipertukar tempatkan. Orang tua tidak bisa berkedudukan sebagai wali dan wali tidak bisa berkedudukan sebagai orang tua. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dalam perkara nomor : 370/Pdt.P/2022/PA.Bjb setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dalam penerepannya, secara tegas memisahkan hak hukum kekuasaan orang tua dengan hak hukum perwalian, dan secara spesifik menegaskan bahwa orang tua bukan sebagai wali dan sebaliknya. Majelis hakim dalam penetapannya dengan mendasarkan kepada asas kemanfaatan hukum, asas prudential dan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga penetapannya dikabulkan secara subsidair dan pemberlakuannya khusus tidak untuk selainnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perwalian, Anak, Orang Tua, Wali, Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rizki
Date Deposited: 19 Feb 2024 02:46
Last Modified: 19 Feb 2024 02:46
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20126

Actions (login required)

View Item View Item