TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

KHUNAIFI, A'ANG (2024) TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Aang Khunaifi_CovAbsDaf.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Aang Khunaifi_Orisinalitas.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Aang Khunaifi_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana perjudian berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui ketentuan pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian online berdasarkan sistem hukum pidana Indonesia.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perjudian menurut Pasal 303 KUHP adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Setiap orang yang melakukan perbuatan judi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Namun adanya ancamam pidana tersebut tidak membuat orang yang berjudi enggan untuk melakukan perbuatan judi. Perjudian dapat dilakukan secara online melalui internet, dengan adanya hal tersebut maka lahirnya Undang�Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat (2) “Setiap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang�Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi Pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian, Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: A'ang Khunaifi
Date Deposited: 12 Feb 2024 05:45
Last Modified: 12 Feb 2024 05:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20154

Actions (login required)

View Item View Item