ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK

ALFI, MUHAMMAD AJEMAIN HAIR (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Ajemain Hair Alfi_CovAbsDaf.pdf

Download (118kB)
[img] Text
Muhammad Ajemain Hair Alfi_Orisinalitas.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Muhammad Ajemain Hair Alfi_Pengesahan.pdf

Download (99kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan anak Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan untuk mengetahui Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang berdasarkan Undang�Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 telah mencantumkan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau dijual. Akan tetapi, undang-undang ini juga sama seperti halnya dalam KUHP tidak merinci apa yang dimaksud dengan perdagangan anak dan untuk tujuan apa anak itu dijual. Namun demikian, undang�undang ini cukup melindungi anak dari ancaman penjualan anak dengan memberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan KUHP yang ancamannya 0-6 tahun penjara, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam pelaku kejahatan perdagangan anak 3-15 tahun penjara dan dendaantara Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang khusus untuk sanksi pidana perdagangan anak termasuk ke dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 17. Perlindungan terhadap hak anak merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konsitusi negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yaitu pada Pasal 28b. Dalam hal ini anak perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksplotasi secara ekonomi dan/ atau seksual serta anak yang diperdagangkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Pelaku, Kejahatan, Perdagangan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 15 Feb 2024 05:41
Last Modified: 15 Feb 2024 05:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20254

Actions (login required)

View Item View Item