PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR

Lutfiana, Celly (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Celly.pdf

Download (160kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Celly.pdf

Download (563kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan Celly.pdf

Download (227kB)

Abstract

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang dengan banyaknya produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Perlindungan hukum sangat diperlukan karena banyaknya produk kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Konsumen perlu dilindungi melalui undang-undang dan regulasi yang efektif serta pemantauan produk kosmetik. Dengan perlindungan hukum yang kuat, konsumen dapat memperoleh produk kosmetik aman dan berkualitas, dan jika terjadi kerugian, mereka dapat memperoleh ganti rugi. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen dan harus bertanggung jawab dalam pengawasan. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan Masalah, yaitu bagaimana pengaturan Produk Kosmetik dengan bahan berbahaya atau tanpa izin edar dan bagaimana perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas penggunaan produk kosmetik yang merugikan kepentingan konsumen Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peredaran kosmetik tanpa izin edar oleh pelaku usaha yang mengandung bahan kimia berbahaya. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dasar hukum untuk menjerat pelaku usaha ini adalah kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Pelaku usaha mengetahui bahwa kosmetik yang mereka edarkan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia berbahaya, namun tetap melakukan peredaran tanpa memperhatikan risiko kerusakan fisik yang dapat ditimbulkan bagi konsumen. Dalam kasus ini, penggunaan bahan kimia berbahaya dan peredaran kosmetik tanpa izin edar menjadi fokus utama permasalahan hukum. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran Illegal Cosmetics di Indonesia dengan dilaksanakannya pengawasan dan penyidikan terkait dengan produk-produk kosmetik yang akan dan telah beredar di pasaran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) menyatakan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk kosmetik yang merugikan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kosmetik, Konsumen, Izin Edar
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 24 Feb 2024 02:40
Last Modified: 24 Feb 2024 02:40
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20341

Actions (login required)

View Item View Item