AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN

RINNY, RINNY (2024) AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK RINNY.pdf

Download (214kB)
[img] Text
Pengesahan Rinny.pdf

Download (156kB)
[img] Text
pernyataan rinny.pdf

Download (147kB)

Abstract

Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Namun demikian, bukan berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir dengan tegas mengenai perkawinan beda agama. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri terhadap keabsahan perkawinan tersebut. Menurut Hukum Islam yang diatur dalam KHI yang berlandaskan dengan Inpres Tahun 1991 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum dalam hirarki perundang-undangan dan UU Perkawinan juga tidak mengatur secara tegas melarang tentang pernikahan beda agama ini. Selanjutnya, mengenai makna perkawinan yang sah yaitu sebagaimana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjabarkan bahwa pencatatan perkawinan selain agama Islam dilakukan oleh petugas pencatatan dinas kependudukan dan catatan sipil. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, maka tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pasangan yang menikah berbeda agama dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan namun permohonan tersebut tidak menjamin bahwa pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang mutlak sesuai UU yang berlaku di Indonesia bagi pasangan yang melaksanakannya. Penelitian pada penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif (normative la reseach). Hal tersebut dikarenakan penelitian ini menggunakan studi pustakawan yaitu menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian jenis ini akan lebih menitik beratkan pada studi pustakawan yang mana lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan sedang berlaku. Dalam hal ini menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa kedudukan hukum bagi pasangan beda agama tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan patokan sebagai perkawinan yang sah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rinny
Date Deposited: 22 Feb 2024 05:24
Last Modified: 22 Feb 2024 05:24
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20529

Actions (login required)

View Item View Item