Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli E-Commerce Dengan Metode Pay Later Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

SAHRUL, SAHRUL (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli E-Commerce Dengan Metode Pay Later Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB BANJARMASIN.

[img] Text
1 abstrak sahrul.pdf

Download (243kB)
[img] Text
3 pengesahan sahrul.pdf

Download (61kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas sahrul.pdf

Download (57kB)

Abstract

ABSTRAK Sahrul, Npm. 19810647, Skripsi, 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli E-Commerce Dengan Metode Pay Later Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Salamiah, SH.,MH Selaku Pembimbing Utama, Muthia Septarina, SH.,MH Selaku Pembimbing Pembantu. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Jual Beli, E-Commerce, UU ITE Transaksi atau bisnis melalui virtual world (dunia maya) atau media internet yang disebut dengan istilah electronic commerce atau e-commerce, sudah cukup lama dikenal di Indonesia, dan telah berkembang pesat dengan jumlah pengguna internet mencapai 88.1 juta dan nilai transaksi yang telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia mencapai angka 130 triliun rupiah pada tahun 2016. Tingginya pengguna internet di Indonesia adalah salah satu faktor pendukung perkembangan jejaring-jejaring situs pertemanan dan informasi tersebut di Indonesia. Selain perkembangannya yang begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia juga banyak yang menyimpang. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli e-comerre dengan metode pay later berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menggunakan pay later menurut Undang-Undang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha itu sendiri berdasarkan Pasal 7 huruf g UUPK antara lain: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Penyelesaian hukum terhadap konsumen dalam jual beli e-comerre dengan metode pay later berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku usaha yang sangat merugikan konsumen dalam waktu, tenaga, karena perbuatan konsumen karena sudah diatur dalam KUHP yang memuat aturan terkait dengan penipuan mengenai tindak pidana cyber crime yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) berkaitan dengan “dunia maya” beserta ancaman pidananya dalam Pasal 28 UU ITE (1) UU ITE tidak mengatur secara jelas mengenai tindak pidana penipuan itu sendiri namun terkait dengan timbulnya kerugian pelaku usaha yang diakibatkan oleh konsumen yang menyatakan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”Kata“berita bohong” dan “menyesatkan” dan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat disetarakan dengan kata “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” sebagaimana unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan yang terjadi di dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelaku Usaha, Jual Beli, E-Commerce, UU ITE
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sahrul
Date Deposited: 26 Feb 2024 04:02
Last Modified: 26 Feb 2024 04:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20630

Actions (login required)

View Item View Item