TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Susyanti, Komang (2024) TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (70kB)
[img] Text
pengesahan komang.pdf

Download (554kB)
[img] Text
UPLOAD.pdf

Download (413kB)

Abstract

Permasalahan hukum fenomena hamil diluar nikah untuk saat ini tidak dapat dipungkiri diakibatkan oleh pergeseran sosial dan kebiasaan pacaran masyarakat yang semakin terbuka. Para remaja menganggap pentingnya sebuah pacaran, bahkan tidak hanya untuk mengenal pribadi pasangannya namun mereka cenderung menjadikan masa-masa pacaran sebagai uji coba, maupun senang-senang belaka. Hal ini terlihat dari maraknya remaja yang selalu gonta-ganti pasangan, dan masa pacaran yang cenderung tidak lama. Akibat dari pergaulan bebas tersebut, tidak jarang menimbulkan kehamilan sebelun nikah Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu pengajuan pernikahan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan ketentuan syarat pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa aturan pengajuan pernikahan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas usia dalam melangsungkan perkawinan di izinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun. dan ketentuan syarat pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan atas alasan mendesak dengan ketentuan beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5/2019, antara lain: Surat permohonan dispensasi; Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali; Fotokopi KK (Kartu Keluarga); Fotokopi KTP atau kartu identitas anak; Akta Kelahiran anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan yuridis, Pernikahan di bawah Umur, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 27 Feb 2024 05:05
Last Modified: 27 Feb 2024 05:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20697

Actions (login required)

View Item View Item