ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA INDONESIA

Manunuembun, Graciea (2024) ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (155kB)
[img] Text
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf

Download (132kB)

Abstract

Perkawinan beda agama terjadi di Indonesia seperti di negara-negara lain dikarena Bangsa Indonesia tidak hanya memiliki keberagaman budaya namun juga memiliki 6 (enam) agama yang telah diakui di Indonesia sehingga orang-orang dari latar belakang agama yang berbeda dapat bertemu dan menjalin hubungan untuk membangun rumah tangga. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan dalam ranah Hukum Perkawinan Indonesia namun, dengan adanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan seperti memberikan ladang untuk dilaksanakannya perkawinan beda agama walaupun sejatinya Hukum Perkawinan Indonesia tidak mengenal Perkawinan Beda Agama. Dengan terjadinya perkawinan beda agama memberikan sebuah pertanyaan keabsahan perkawinan beda agama dalam hukum perkawinan Indonesia dan akibat hukum terkait adanya konflik norma dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pencatatan perkawinan beda agama dalam hukum perkawinan di Indonesia dan akibat hukum terkait dikabulkannya perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat kuantitatif. Penelitian Yuridis Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan dengan hukum normative seperti pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dengan sekunder yang diperoleh dari kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penentuan sumber data sekunder, indentifikasi data yang diperlukan, inventarisasi data, dan mengkaji data-data untuk menentukan relevansi dengan kebutuhan dan rumusan masalah. Dari penelitian ini diperoleh hasil rumusan masalah pertama beda agama adalah sebuah polemik di Indonesia yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dua hukum ini menimbulkan multi tafsir dikalangan masyarakat Indonesia, terlebih lagi hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama. Apabila konflik norma ini terus menerus terjadi maka menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah kedua terjadi konflik norma akibat undang-undang perkawinan yang telah tegas menolak perkawinan beda agama namun undang-undang admiduk memberikan peluang perkawinan tersebut dapat dicatatkan atas penetapan pengadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: analisis yuridis perkawinan beda agama, keabsahan perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Graciea Manunuembun
Date Deposited: 05 Mar 2024 03:32
Last Modified: 05 Mar 2024 03:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20815

Actions (login required)

View Item View Item