EFEKTIVITAS PENERAPAN KEPMENKUMHAM NOMOR M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 TENTANG POLA BANGUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TERHADAP KAPASITAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJARBARU

Putri, Erwin Pratiwi (2024) EFEKTIVITAS PENERAPAN KEPMENKUMHAM NOMOR M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 TENTANG POLA BANGUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TERHADAP KAPASITAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJARBARU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Erwin.pdf

Download (221kB)
[img] Text
Pengesahan Erwin.pdf

Download (300kB)
[img] Text
Pernyataan Erwin.pdf

Download (652kB)

Abstract

Kriminalitas merupakan sebuah tindakan yang bersifat negatif dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki, mulai masyarakat kelas bawah hingga masyarakat kelas atas pun bisa melakukan tindakan kriminal. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah institusi dari sub sistem peradilan pidana mempunyai fungsi strategis sebagai pelaksanaan pidana penjara sekaligus sebagai tempat dibinanya narapidana. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah terjadi kepadatan dimana penghuni lebih banyak ketimbang kapasitas yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan .Sebagai contoh, Lapas Kelas IIB Banjarbaru memiliki kapasitas untuk menampung narapidana sebanyak 798 orang nyatanya setiap tahun penambahan jumlah narapidana yang begitu signifikan mengakibatkan over kapasitas di Lapas. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris.Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Metode ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal Efektivitas Penerapan Kepmenkumham Nomor M.01.Pl.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Terhadap Kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.Ketentuan Kapasitas Lapas dan Rutan mengacu pada Kepmenkumham Nomor M.01.Pl.01.01 Tahun 2003 kenyataan tidak sejalan dengan realita. Lapas Kelas IIB Banjarbaru memiliki kapasitas 798 orang kenyataanya hingga akhir juni 2022 sudah berisi 1911 dan mengalami over sebanyak 239,47%. Penyebab over kapasitas yaitu meningkat kriminalitas, dan Lapas Banjarbaru menerima 2 wilayah hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Lapas, Over Kapasitas, Kriminalitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 01 Mar 2024 02:16
Last Modified: 01 Mar 2024 02:16
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/20949

Actions (login required)

View Item View Item