PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN UNJUK RASA BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

Natasya, Putri Silsillia (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN UNJUK RASA BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK SPutri.pdf

Download (51kB)
[img] Text
PERNYATAAN Putri.pdf

Download (232kB)
[img] Text
PENGESAHAN Putri.pdf

Download (631kB)
[img] Text
Abstrak Putri.pdf

Download (51kB)

Abstract

Setiap manusia memiliki hak yang melekat terhadap dirinya, baik pendemo maupun phak aparat memiliki hak masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendemo memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sedangkan aparat penegak memiliki hak untuk melindungi dirinya terhadap kemungkinan serangan dari massa. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu aturan hukum tentang perlindungan hukum terhadap aparat keamanan dalam penanganan unjuk rasa dan bentuk perlindungan hukum terhadap aparat keamanan dalm penanganan unjuk rasa berdasarkan prinsip saling menghormati Hak Asasi Manusia . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk melindungi aparat dari unjuk rasa yang anarkis maka dibuatlah beberapa peraturan yang melekat pada aparat saat melakukan pengamanan unjuk rasa diatur dalam perkap Nomor 16 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) apaat diwajibkan untuk membawa alat pengendali massa berupa helm, tameng, tongkat T, pelindung kaki dan tangan, senjata api hampa, karet maupun senjata api dengan peluru tajam disesuaikan dengan kondisi massa dan stabilitas keamanan. Polisi sebagai penegak hukum telah dilindungi Undang-Undang dengan penerapan ketentuan Pasal 48-51 KUHP serta pasal 18 UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa tindakan pengamanan demonstrasi tidak dapat dipidana. Polisi yang meninggal dunia dalam mengamankan aksi unjuk rasa mendapat santunan Rp. 275 juta berdasar PP 105 Tahun 2015 dan hukuman terhadap pengunjuk rasa anarkis dihukum selama 5 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Aparat Keamanan, Unjuk Rasa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Putri Silsillia Natasya
Date Deposited: 09 Mar 2024 01:49
Last Modified: 09 Mar 2024 01:49
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21010

Actions (login required)

View Item View Item