EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEMANGGILAN DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN

Rifai, Muhammad Amin (2004) EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEMANGGILAN DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (158kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (261kB)
[img] Text
Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf

Download (256kB)

Abstract

Mahkamah Agung mengeluarkan inovasi menggunakan teknologi informasi untuk menuju ke arah pengadilan elektronik. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banjarmasin menerima untuk pertama kalinya melalui pengadilan elektronik pada tanggal 30 Januari 2023. Penerapan pengadilan elektronik diharapkan mampu meningkatkan pelayanan untuk dapat menghemat waktu dan biaya dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Pada faktanya, inovasi pengadilan elektronik masih belum efektif. Terdapat hambatan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti pencari keadilan tidak bisa menggunakan internet dan tidak adanya jangkauan internet di wilayah tempat tinggal pencari keadilan. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah, yaitu bagaimana efektivitas pemanggilan secara elektronik di PHI Banjarmasin menurut Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan bagaimana hambatan persidangan secara elektronik di PHI Banjarmasin menurut Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian non-doktrinal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Populasi penelitian adalah seluruh pihak yang berperkara melalui pengadilan elektronik, seluruh hakim, dan panitera dari PHI Banjarmasin. Teknik sampling yang digunakan adalah sensus dan sampling purposive. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, yang kemudian data diorganisasikan dalam kategori dan membuat kesimpulan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan metode penelitian kualitatif secara induktif. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa pemanggilan secara elektronik di PHI Banjarmasin belum efektif. Hal ini dikarenakan hanya terdapat 4 faktor dari 5 faktor efektivitas hukum yang sudah optimal yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Pada faktor lainnya yaitu faktor penegak hukum, masih belum optimal. Persidangan secara elektronik di PHI Banjarmasin belum efektif. Hal ini dikarenakan hanya terdapat 2 faktor dari 5 faktor efektivitas hukum yang sudah optimal yaitu faktor hukumnya sendiri dan faktor kebudayaan. Pada faktor lainnya yaitu faktor penegak hukum, faktor fasilitas, dan faktor masyarakat belum optimal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Peraturan, Mahkamah Agung, Pemanggilan, Persidangan, Elektronik, Pengadilan Hubungan Industrial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Amin Rifai
Date Deposited: 06 Mar 2024 02:09
Last Modified: 06 Mar 2024 02:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21144

Actions (login required)

View Item View Item