PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Susetyo, Danang Satrio Kinasih (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
abstrak danang.pdf

Download (174kB)
[img] Text
Pengesahan danang.pdf

Download (467kB)
[img] Text
Pernyataan danang.pdf

Download (174kB)

Abstract

Danang Satrio Kinasih Susetyo. NPM 19.81.0142. 2023. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dr. Afif Khalid SHI.,SH.,MH., Pembimbing II Dr. H. Maksum, SH., M.H. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 telah diubah dengan regulasi baru mengenai cipta kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Undang-Undang ini ditakutkan akan merampingkan aturan-aturan yang sebelumnya menjadi payung hukum bagi tenaga kerja Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan konsep perlindungan tenaga kerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengapa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak memuat aspek perlindungan tenaga kerja perempuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute-Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita khusunya mengenai cuti diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai perlindungan upah diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Pasal 76 menentukan norma kerja perempuan sebagai berikut: 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan. antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Kedua, Perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah mencakup hal-hal pokok berkenaan dengan hak-hak yang wajib diberikan kepada perempuan terutama bidang reproduksi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sejauh ini belum merugikan hak-hak perempuan secara spesifik mengingat Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengubah beberapa pasal pokok dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak menyangkut dengan perlindungan perempuan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Wanita
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Danang Satrio Kinasih Susetyo
Date Deposited: 07 Mar 2024 02:27
Last Modified: 07 Mar 2024 02:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21256

Actions (login required)

View Item View Item