TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PEMERKOSAAN

Alida, Romi (2024) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PEMERKOSAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Romi Alida_CovAbsDaf.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Romi Alida_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Romi Alida_Pengesahan.pdf

Download (108kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pembuktian visum et repertum dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap pembuktian visum et repetum dalam tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum tentang alat bukti diatur oleh Pasal 184 KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Misalkan dalam kasus pembunuhan di atas biasanya diperlukan suatu alat bukti yang bernama Visum et repertum. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengaturan Visumet Repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai Visum et Repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP. Kekuatan hukum dalam pembuktian visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit memuat perkataan. Dalam undang-undang ada satu ketentuan hukum yang menuliskan langsung tentang visum et repertum, yaitu pada Staatsblad (Lembaran Negara) Tahun 1937 Nomor 350 yang menyatakan Pasal 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor 350 : Visa reperta seorang dokter, yang dibuat baik atas sumpah jabatan yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajaran di Negeri Belanda ataupun di Indonesia, merupakan alat bukti yang sah dalam perkara-perkara pidana, khususnya perkara perkosaan selama visa reperta tersebut berisikan keterangan mengenai hal-hal yang dilihat dan ditemui oleh dokter pada benda yang diperiksa. Pasal 2 ayat 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor 350. ketentuan Undang-Undang tersebut maka dalam proses penyelesaian perkara pidana aparat penegak hukum haruslah berkewajiban untuk mengumpulkan bukti mengenai perkara pidana yang ditanganinya. Dalam pemeriksaan perkara pidana perkosaan seringkali aparat penegak hukum dihadapkan dengan masalah hal-hal tertentu di luar kemampuan, maka aparat penegak hukum memerlukan bantuan seorang ahli dalam mencari bukti dan kebenaran materiil bagi penegak hukum tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian, Visum Et Repertum, Pemerkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 06 Mar 2024 02:58
Last Modified: 06 Mar 2024 02:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21267

Actions (login required)

View Item View Item