PENYIMPANGAN ATAS KETENTUAN BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Noormayanti, Renita (2024) PENYIMPANGAN ATAS KETENTUAN BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
keaslian renita.pdf

Download (124kB)
[img] Text
Pengesahan Renita.pdf

Download (128kB)
[img] Text
Abstrak Renita.pdf

Download (169kB)

Abstract

Renita Noormyanti, Npm 19810492 dengan judul "Penyimpangan Atas Ketentuan Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" dibawah bimbingan Muthia Septarina, S.H., M.H., Selaku Pembimbing I dan Salamiah, S.H., M.H., Selaku Pembimbing II. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, jika seseorang masih di bawah usia yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menikah, maka perkawinan tersebut dapat disebut sebagai perkawinan dini. Perkawinan dini dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal calon pengantin laki-laki atau perempuan belum berusia 19 tahun, orang tua kedua belah pihak bisa meminta dispensasi kepada pengadilan agama dengan alasan sangat mendesak serta didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yaitu Pengaturan Tentang Penyimpangan Atas Kententuan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Mekanisme Dispensasi Atas Penyimpangan Ket entuan Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari pembahasan yang dilakukan, disimpulkan bahwa Undang-undang perkawinan menetapkan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, dispensasi dapat diberikan kepada seseorang meskipun belum mencapai usia tersebut dengan persetujuan dari orang tua atau salah satu pihak calon pengantin. Namun terdapat ketidakjelasan mengenai kondisi mendesak yang menjadi syarat dalam memberikan dispensasi kawin sesuai Pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Mekanisme pelaksanaan dispensasi kawin diatur oleh Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dimana pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur harus memperoleh pembebasan melalui permohonan ke pengadilan agama. Keberadaan UU No.16 tahun 2019 bertujuan untuk merubah batas usia perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) agar para pihak yang akan menikah sudah dewasa secara fisik dan mental serta mampu memenuhi hak-hak jasmani dan rohani anak mereka agar tidak terjadi perceraian serta dapat menghasilkan keturunan berkualitas dan tumbuh optimal di bawah dukungan penuh orang tua dengan kesempatan pendidikan semaksimal mungkin. Renita Noormyanti, Npm 19810492 dengan judul "Penyimpangan Atas Ketentuan Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" dibawah bimbingan Muthia Septarina, S.H., M.H., Selaku Pembimbing I dan Salamiah, S.H., M.H., Selaku Pembimbing II. According to Article 1 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the belief in the Almighty God. However, if someone is still under the age determined by the laws and regulations regarding marriage, then the marriage can be called an early marriage. Early marriage can be carried out by requesting a marriage dispensation in accordance with the provisions of Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law No.1 of 1974 concerning Marriage. In the event that the prospective groom or bride is not yet 19 years old, the parents of both parties can request dispensation from the Religious Court for very urgent reasons and supported by sufficient evidence. This research focuses on two problems, namely regulations regarding deviations from the minimum marriage age requirements according to Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law no. 1 of 1974 and the Dispensation Mechanism for Deviations from the Minimum Age Limit for Marriage According to Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No.1 of 1974. In this research, the method used is normative juridical. From the discussions carried out, it was concluded that the Marriage Law sets a minimum age limit for marriage, namely 19 years for male and female prospective brides. However, dispensation can be given to someone even if they have not reached that age with the consent of the parents or one of the prospective bride and groom. However, there is a lack of clarity regarding the urgent conditions that are conditions for granting marriage dispensation in accordance with Article 7 paragraph (2) of the Marriage Law, so it does not provide legal certainty. The mechanism for implementing the marriage dispensation is regulated in Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage where the implementation of marriage for minors must obtain an exception through an application to the religious court. The existence of Law Number 16 of 2019 aims to change the age limit for marriage in Article 7 paragraph (1) so that the parties getting married are physically and spiritually mature and able to fulfill the physical and spiritual rights of their children so that divorce does not occur. does not happen and can produce quality offspring that grow optimally with the full support of parents with the maximum possible educational opportunities.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Batas Minimal Usia Perkawinan, Dispensasi kawin
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Renita Noormayanti
Date Deposited: 06 Mar 2024 02:14
Last Modified: 06 Mar 2024 02:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21290

Actions (login required)

View Item View Item