ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA STUDI PUTUSAN NO.1612/Pid.B/2018/PN MDN

Ramadhan, Muhammad Idra (2024) ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA STUDI PUTUSAN NO.1612/Pid.B/2018/PN MDN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1. PDF Abstrak.pdf

Download (143kB)
[img] Text
2. Lembar Pengesahan.pdf

Download (279kB)
[img] Text
3. Lembar Pernyataan Orisinalitas.pdf

Download (223kB)

Abstract

Muhammad Indra Ramadhan. NPM. 19810162. 2023. ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA STUDI PUTUSAN NO.1612/Pid.B/2018/PN MDN. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dr. Afif Khalid, S.HI., S.H., M.H., Pembimbing II Nasrullah S.H.I., M.H.. Kata Kunci : analisis tindak pidana, penistaan agama, studi putusan NO.1612/Pid.B/2018/PN MDN Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu tentang apa saja unsur-unsur dalam tindak pidana penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP dan bagaimana pertimbangan hakim No.1612/Pid.B/2018/PN MDN ditinjau dari aspek kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum yang diperoleh dari studi pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan penistaan agama dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dianalisis sesuai dengan masalah yang akan dibahas. Teknik dalam pengumpulan dan pengolaan data, penulis melakukan dengan cara study kepustakaan ( Library Research ) yaitu dengan cara bahan hukum primer dikumpulkan guna memperoleh bahan hukum sesuai dengan masalah yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder dikumpulkan yang mengkaji pendapat para ahli yang berkenaan dengan penistaan agama. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur 156a huruf a, maka putusan hakim tidak memenuhi nilai kepastian hukum. Putusan hakim dalam menghukum Meiliana tidak berdasarkan hukum begitu pula dengan nilai kemanfaatan hukum itu sendiri yang tidak memberikan kedamaian serta ketertiban hukum sebagaimana mestinya. Begitu pula dengan nilai keadilan, putusan tersebut terjadi karena desakan warga sehingga tidak memberikan nilai kepastian, kemanfaatan serta keadilan hukum yang berimbang. Pencegahan Kejahatan penistaan agama dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan dengan menginternalisasi dan memahami pokok-pokok ajaran agama, kebebasan bereksresi dan berpendapat dan batas-batasnya. Upaya preventif dilakukan dengan menghadirkan wadah dialog antar umat beragama dan penganut kepercayaan serta berbagai aliran yang mencoba melakukan penafsiran baru terhadap suatu agama yang telah ada. Dialog merupakan wadah yang tepat untuk menciptakan kesepahaman yang dapat mencegah terjadinya penistaan agama. Sedangkan upaya represif merupakan ultimum remedium setelah kedua upaya sebelumnya telah dilakukan. Penindakan dengan menjalani proses pidana dilakukan terhadap pelaku penistaan agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: analisis tindak pidana, penistaan agama, studi putusan NO.1612/Pid.B/2018/PN MDN
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Indra Ramadhan
Date Deposited: 07 Mar 2024 02:41
Last Modified: 07 Mar 2024 02:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21363

Actions (login required)

View Item View Item