ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH HUTANG PIUTANG PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE FINTECH PEER TO PEER (P2P) LENDING SYARIAH

Sariah, Sariah (2024) ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH HUTANG PIUTANG PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE FINTECH PEER TO PEER (P2P) LENDING SYARIAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
file pdf abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pdf lembar pengesahan skripsi.pdf

Download (394kB)
[img] Text
lembar pernyataan keaslian skripsi.pdf

Download (326kB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya kasus penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pinjaman online yang merugikan nasabah sehingga penyimpangan ini akan ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Aturan dan penerapan prinsip syariah hutang piutang pada Aplikasi pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending syariah dan 2) Bagaimana penerapan prinsip syariah hutang piutang pada Aplikasi pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending syariah ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rumusan masalah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini merupakan metode kualitatif, mengenai bagaimana Aturan dan penerapan prinsip syariah hutang piutang pada Aplikasi pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending syariah. Hasil penelitian menyatakan bahwa aturan dan penerapan prinsip syariah hutang piutang pada Aplikasi pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending syariah berdasarkan hasil literature review terdapat dua jenis akad yang umumnya diterapkan pada fintech Peer to Peer Lending syariah dalam penyaluran pembiayaan, Pertama akad wakalah bi al-ujrah yang terjadi antara Fintech Syariah dengan penerima pendanaan (beneficiary) maupun Fintech Syariah dengan pemberi pendanaan (Funder). Fintech Syariah yang bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa untuk melakukan pengelolaan dokumen dan pengalihan penyelesaian piutang dari funder kepada beneficiary, sehingga Fintech Syariah berhak mendapatkan ujrah. Funder juga akan mendapatkan keuntungan (ujrah) atas pinjaman yang diberikan kepada beneficiary berdasarkan tingkat risiko dan nilai pembiayaan yang diajukan, yang kedua akad qard, beneficiary melakukan pengajuan dana talangan/pinjaman kepada funder untuk dapat mengelola cashflow perusahaan beneficiary sesuai dengan prinsip syariah dan Penerapan prinsip syariah hutang piutang pada Aplikasi pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending syariah ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan menggunakan kedua akad yaitu akad wakalah bi al-ujrah dan akad qard jika ditelaah dari sudut fatwa DSN-MUI Nomor 177/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXVII Tentang Qardh maka kedua akad tersebut ditinjau dari Kaidah Fiqh Muamalah hukumnya mubah (boleh).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Lending Syariah, Peer to Peer,  Syariah
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
H Social Sciences > HS Societies secret benevolent etc
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > KD England and Wales
Depositing User: Sariah
Date Deposited: 07 Mar 2024 05:08
Last Modified: 07 Mar 2024 05:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21369

Actions (login required)

View Item View Item