PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INFLUENCER DALAM ENDORSEMENT YANG MENYESATKAN KONSUMEN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

SARAH, MAY (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INFLUENCER DALAM ENDORSEMENT YANG MENYESATKAN KONSUMEN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
Pdf abstrak maysarah.pdf

Download (18kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (73kB)
[img] Text
Pernyataan orisinalitas.pdf

Download (51kB)

Abstract

Di era digital dalam memasarkan produk usaha dapat menggunakan jasa influencer. Hal ini karena pengaruh influencer yang dapat meningkatkan penjualan produk. Namun masih terdapat influencer yang melakukan promosi produk yang dapat berpotensi merugikan konsumen. Di media sosial banyak sekali seseorang yang terkenal menggunakan suatu produk dalam postingan foto dengan menuliskan keterangan mempromosikan produk beserta nama pelaku usaha online atau disebut online shop dengan kata lain endorsement, yang berarti jenis promosi tertentu yang memanfaatkan selebriti atau artis untuk mengatakan hal baik tentang sebuah merek, produk atau layanan. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana kedudukan influencer dalam perjanjian endorsement yang mempromosikan produk di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2) Bagaimana tanggung jawab influencer yang menerima endorsement dengan mempromosikan produk illegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Mengenai pengumpulan bahan hukum diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa influencer dapat bertanggung jawab terhadap materi iklan yang disampaikan, tetapi influencer tidak dapat bertanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian pada konsumen atas penggunaan produk yang diiklankan karena pertanggung jawaban berada pada pelaku usaha. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berupa pihak-pihak terkait melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan produk dan dapat berupa pemberian ganti kerugian atas konsumen yang mengalami kerugian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Influencer, Endorsement
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: May Sarah
Date Deposited: 14 Mar 2024 02:54
Last Modified: 14 Mar 2024 02:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21453

Actions (login required)

View Item View Item