TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Arif, Candra Noor (2024) TINJAUAN SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Candra Noor Arif_CovAbsDaf.pdf

Download (179kB)
[img] Text
Orisinalitas Candra Noor Arif.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Pengesahan Candra Noor Arif.pdf

Download (102kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa keuangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan berdasarkan sistem peradilan pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah, yang mana OJK memiliki kewenangan, fungsi serta tugas dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan dalam sektor perbankan,pasar modal, perasuransian, dana pensiunlembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya. Hal ini yang maksud didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dibentuknya lembaga pengawasan sektor keuangan perbankan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang�Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Fungsi OJK sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 5 yaitu OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam hal penyidikan terhadap tindak pidana jasa keuangan undang-undang OJK mengaturnya dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyidikan, Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 14 Mar 2024 05:39
Last Modified: 14 Mar 2024 05:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21643

Actions (login required)

View Item View Item