KEDUDUKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA JENIS HEROIN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)

SITUMORANG, RAJATUA (2024) KEDUDUKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA JENIS HEROIN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak rajatua situmorang.pdf

Download (107kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas rajatua situmorang.pdf

Download (56kB)
[img] Text
3 pengesahan rajatua situmorang.pdf

Download (58kB)

Abstract

Keterlibatan pengguna narkotika dalam program rehabilitasi masih seringkali terkait dengan stigma dan diskriminasi sosial. Pengguna narkotika dapat menghadapi perlakuan yang tidak adil, dianiaya, atau dipermalukan dalam proses rehabilitasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang menganjurkan perlindungan terhadap setiap individu tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Aturan Hukum Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Jenis heorin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2) Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Jenis heorin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Aturan terkait rehabilitasi pengguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: a) Pasal 50: Rehabilitasi Medis, b) Pasal 52: Lembaga Rehabilitasi, c) Pasal 53: Penyuluhan, Rehabilitasi Sosial, dan Pemberdayaan, d) Pasal 54: Perlindungan Hak Pengguna Narkotika yang Direhabilitasi. 2) Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Jenis heorin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penggunaan narkotika biasanya dituangkan dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan sebagai berikut: "Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) atau Ayat (3) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)." Kata kunci: Rehabilitasi, Sanksi

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Rehabilitasi, Sanksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rajatua Situmorang
Date Deposited: 18 Mar 2024 02:39
Last Modified: 18 Mar 2024 02:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/21801

Actions (login required)

View Item View Item