IMPLIKASI SANKSI PIDANA TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN MENGEMUDI

JANATHAN, BRENDA CAESARZAH SOKHMA (2024) IMPLIKASI SANKSI PIDANA TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN MENGEMUDI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
BRENDA CAESARZAH SOKHMA JANATHAN_CovAbsDaf.pdf

Download (179kB)
[img] Text
BRENDA CAESARZAH SOKHMA JANATHAN_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BRENDA CAESARZAH SOKHMA JANATHAN_Pengesahan.pdf

Download (100kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana lalu lintas dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab pidana pengemudi terhadap kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak pidana kelalaian sering kali terjadi dalam lalu lintas yang sering kita sebut dengan istilah kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang tidak disangka-sangka dan tidak diinginkan yang disebebkan oleh kelalaian seorang pengendara kendaraan bermotor, kecelakaan bisa terjadi di jalan raya atau tempat terbuka yang dijadikan sebagai sarana lalu lintas serta menyebabkan kerusakan, luka-luka, kematian manusia dan kerugian harta benda. Banyaknya korban meninggal dalam kasus kecelakaan dikategorikan sebagai pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 Sanksi pidana bagi pengendara kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban jiwa, sudah tertulis atau tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 menentukan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implikasi Sanksi Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Mar 2024 03:27
Last Modified: 23 Mar 2024 03:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22046

Actions (login required)

View Item View Item