ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Hasan, Ferdi (2024) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
FERDI HASAN_CovAbsDaf.pdf

Download (240kB)
[img] Text
FERDI HASAN_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
FERDI HASAN_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pasar modal di Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana pasar modal berdasarkan hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pasar Modal dapat didefenisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pengaturan hukum tentang pasal modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Ada beberapa poin penting Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yaitu terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, menjamin kepastian hukum di bidang pasar modal dan melindungi pelaku di pasar modal dari praktik yang merugikan. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan adanya penegakan hukum dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur. Ketentuan hukum pasar modal telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Pasar modal mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, karena pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Dalam Undang-undang tersebut diatur 3 jenis tindak pidana dalam pasar modal yaitu penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan Pasal 109.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pasar Modal, UU No 8 Tahun 1995
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Mar 2024 03:32
Last Modified: 23 Mar 2024 03:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22048

Actions (login required)

View Item View Item